Minggu, 12 Juni 2011

Persyaratan Teknis Pengurusan Ijin Angkutan Sewa

Permohonan izin operasi, dapat berupa :  
  1. izin bagi pemohon baru;
  2. Pembaharuan masa berlaku izin;
Perubahan izin, terdiri dari :
1)  penambahan kendaraan;
2)  penggantian dokumen perizinan yang hilang atau rusak;
3)  perubahan kepemilikan perusahaan;
4)  penggantian kendaraan meliputi peremajaan kendaraan dan perubahan nomor kendaraan.

 Harus memenuhi :
  1. persyaratan administratif;
  2. persyaratan teknis.
 Persyaratan administratif :
  1. memiliki surat izin usaha angkutan;
  2. menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin operasi;
  3. memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji;
  4. menguasai fasilitas penyimpanan / pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai pemilikan atau penguasaan;
  5. memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;
  6. surat keterangan kondisi usaha, seperti permodalan dan sumber daya manusia;
  7. surat keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan;
  8. surat pertimbangan dari Gubernur
 Persyaratan teknis
  1. pada wilayah operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk  penambahan jumlah kendaraan
  2. prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang terbaik.
Pertimbangan mengenai diterima atau ditolaknya permohonan disampaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar