Permohonan izin operasi, dapat berupa : - izin bagi pemohon baru;
- Pembaharuan masa berlaku izin;
1) penambahan kendaraan;
2) penggantian dokumen perizinan yang hilang atau rusak;
3) perubahan kepemilikan perusahaan;
4) penggantian kendaraan meliputi peremajaan kendaraan dan perubahan nomor kendaraan.
Harus memenuhi :
- persyaratan administratif;
- persyaratan teknis.
- memiliki surat izin usaha angkutan;
- menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin operasi;
- memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji;
- menguasai fasilitas penyimpanan / pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai pemilikan atau penguasaan;
- memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;
- surat keterangan kondisi usaha, seperti permodalan dan sumber daya manusia;
- surat keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan;
- surat pertimbangan dari Gubernur
- pada wilayah operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan
- prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang terbaik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar